Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dapat berupa : a. memfasilitasi Pelaku Usaha pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri; b. memfasilitasi Pelaku Usaha pada misi dagang; c. pelaksanaan fasilitasi pembelian; d. pertemuan bisnis; dan e. mengikutsertakan Pelaku Usaha pada kegiatan penghargaan di tingkat Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda