Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dapat berupa :
a. memfasilitasi Pelaku Usaha pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri;
b. memfasilitasi Pelaku Usaha pada misi dagang;
c. pelaksanaan fasilitasi pembelian;
d. pertemuan bisnis; dan
e. mengikutsertakan Pelaku Usaha pada kegiatan penghargaan di tingkat Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda
