Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian informasi peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa informasi mengenai produk, ringkasan pasar tujuan, dan/atau promosi dagang di dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda