Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di Pusat Pengembangan Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa : a. penyediaan klinik konsultasi desain Pelaku Usaha yang berkeinginan mengembangkan ide dan desain produk; b. pendampingan tenaga ahli kepada Pelaku Usaha untuk mengembangkan desain produk; dan c. penyediaan informasi dan layanan pengembangan desain sebagai referensi perkembangan tren desain.
Koreksi Anda