Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berlokasi di dalam dan di luar negeri. (2) Memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik yang berlokasi di dalam negeri dapat berupa Pusat Promosi Produk Daerah dan/atau ruang pamer produk lain. (3) Memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik yang berlokasi di luar negeri dapat berupa : a. ruang pamer di kantor Kedutaan Besar Republik INDONESIA; b. ruang pamer di kantor perwakilan perdagangan di luar negeri; dan c. trading house.
Koreksi Anda