Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat berupa fasilitasi pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu barang, jasa, atau profesi, dan/atau sertifikasi lain baik nasional maupun internasional.
Koreksi Anda