Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan dukungan kepada Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam hal pembinaan pemasaran.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian :
a. insentif non fiskal;
b. fasilitas;
c. informasi peluang pasar;
d. bimbingan teknis; dan
e. bantuan promosi dan pemasaran.
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain.
Koreksi Anda
