Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan mendorong badan usaha swasta untuk menyediakan tempat promosi hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi strategis pada infrastruktur publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN biaya sewa tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insfrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyediaan tempat promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
Koreksi Anda
