Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan pasar kepada Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; dan
c. perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
