Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai program Pemerintah.
(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(3) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui :
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses dan jaringan pasar
Koreksi Anda
