Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah melalui perdagangan elektronik/non elektronik berupa : a. penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; b. fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri; c. pengembangan kapasitas logistik; d. literasi digital dan non digital; dan e. pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.
Koreksi Anda