Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah difasilitasi oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangannya dan diselenggarakan dengan melibatkan Pelaku Usaha baik yang berbentuk kelompok, gabungan kelompok, koperasi, asosiasi, maupun korporasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda