Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Teknologi SIORMAS meliputi perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. komputer;
b. printer;
c. scanner;
d. modem;
e. server; dan
f. perangkat lain yang diperlukan.
(3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
