Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknologi SIORMAS meliputi perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. komputer; b. printer; c. scanner; d. modem; e. server; dan f. perangkat lain yang diperlukan. (3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda