Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam pengelolaan data dan informasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keberadaan; b. kegiatan; dan c. informasi lainya yang dibutuhkan.
Koreksi Anda