Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui SIORMAS dalam mengelola sistem informasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi. (2) SIORMAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda