Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. pemagangan; dan/atau c. kursus.
Koreksi Anda