Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan/atau
c. kursus.
Koreksi Anda
