Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam penguatan kapasitas kelembagaan berupa: a. aspek penguatan manajemen organisasi; b. aspek penyediaan data dan informasi; c. aspek pengembangan kemitraan; d. aspek dukungan keahlian, program, dan pendampingan; e. aspek penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; f. aspek pemberian penghargaan; dan/atau g. aspek penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda