Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam penguatan kapasitas kelembagaan berupa:
a. aspek penguatan manajemen organisasi;
b. aspek penyediaan data dan informasi;
c. aspek pengembangan kemitraan;
d. aspek dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
e. aspek penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
f. aspek pemberian penghargaan; dan/atau
g. aspek penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
