Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang.
(2) Mekanisme struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
(3) Tata laksana pelaksanaan Ormas tidak berbadan hukum dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Ormas.
Koreksi Anda
