Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e. (2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l dijatuhi sanksi administratif.
Koreksi Anda