Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses penilaian dan pertimbangan oleh tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan gabungan dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. Akademisi;
c. Media;
d. Praktisi;
e. Ormas; dan
f. Masyarakat.
Koreksi Anda
