Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Ormas. (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ormas yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah paling rendah setingkat kabupaten/kota. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. plakat; dan/atau c. uang pembinaan berbentuk program.
Koreksi Anda