Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberdayaan Ormas di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
Koreksi Anda