Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Komisaris mempunyai wewenang: a. membahas Rencana Kerja sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi; c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda); d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda); e. memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Direksi atas pelaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya; f. memberikan penilaian Laporan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Direksi dalam forum RUPS; g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS; h. mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi kepada Pemegang Saham melalui RUPS; 1. memimpin operasional perusahaan, apabila semua anggota Direksi tidak berada ditempat/berhalangan lebih dari 6 (enam} hari. Pasal28 (1) Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Pemegang Saham. (2) Pertanggungjawaban Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama. (3) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum akhir masa jabatan.
Koreksi Anda