Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
