Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) yang terdiri atas saham- saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian. (2) Pelaksanaan pemenuhan Modal Dasar PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1), sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal ditempatkan dan disetor oleh pendiri sebesar Rp. 87.085.000.000,- (delapan puluh tujuh milyar delapan puluh lima juta rupiah). (4) Modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Daerah sebesar 100% (seratus persen). (5) Perubahan modal dasar, kepemilikan modal dan pemenuhan modal dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda