Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal56 Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 ayat (5), Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (3) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal57 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 17 Februari 2021 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 17 Februari 2021 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH ttd PRASETYO ARIBOWO LEMBARAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH: (3-24/2021)
Koreksi Anda
