Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian hak dan kewajiban Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah dalam proses perubahan bentuk hukum ditetapkan oleh RUPS. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya. (3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pegawai PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda). (4) Direksi yang berasal dari pegawai PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah secara otomatis berhenti status kepegawaiannya.
Koreksi Anda