Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Penyesuaian bentuk badan hukum PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Direksi.
Koreksi Anda