Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/ a tau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
