Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan oleh Direksi dan disahkan dalam RUPS. (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdirinya; e. besarnya jurnlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi, serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama jabatan dan jumlah Komisaris dan Direksi; J. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian Komisaris dan Direksi; 1. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi: m. Penggunaan laba dan pembagian deviden; dan n. Ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda