Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) dapat: a. melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ a tau Pemerintah Daerah sebagai penugasan khusus; dan b. menerima pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Gubernur. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda). (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional/Daerah. (4) Penugasan khusus dan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda