Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5. Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pengusahaan air bersih
dengan memanfaatkan sumber daya air guna menyediakan air minum dan/ a tau keperluan lain, dan memberikan pelayanan yang baik.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
7. Direksi adalah Direksi PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda).
8. Komisaris adalah Komisaris PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda).
9. Pegawai adalah Pegawai PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda).
10. Air Bersih adalah air yang memenuhi syarat-syarat fisik, kimia dan bakteriologi yang ditetapkan.
11. Pengelolaan air Bersih adalah pengelolaan air bersih yang berasal dari satu atau lebih sumber daya air untuk dimanfaatkan bagi kepentingan satu atau lebih Kabupaten/Kota.
12. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
13. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
14. Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah.
15. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
