Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. lokasi pengambilan air tanah;
c. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
d. kualitas Air Tanah;
e. peruntukan penggunaan air tanah;
f. kedalaman pengeboran I penggalian air tanah;
g. kedalaman pompa; dan
h. debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
1. jangka waktu berlakunya izin; dan J.
ketentuan hak dan kewajiban.
Pasa140
(4) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan Air;
b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; danl atau
c. tujuan pengusahaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan izin pengusahaan air tanah akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(3) Perpanjangan Izin Pemakaian Air Tanah diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi teknis, dengan keten tuan:
a. pada setiap CATlintas provinsi dengan persetujuan Menteri;
b. dalam wilayah Daerah selain pada CATlintas provinsi dengan persetujuan Kepala SKPDyang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perpanjangan Izin Pengusahaan AirTanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis mas a berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Kepala SKPDyang membidangi urusan perizinan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
Pasa143
Koreksi Anda
