Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
(4) Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Gubernur.
(5) Pemakaian air tanah dengan Izin Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dikecualikan dalam hal:
a. penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inchi (kurang dari 5 cm);
b. penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali;
c. penggunaan air tanah kurang dari 9 m3/ hari dengan tidak menggunakan sistim distribusi terpusat; dan
d. sumur berada di areal pertanian dengan pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik dalam hal air permukaan tidak mencukupi untuk pertanian rakyat.
(1) Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan air tanah yang diakibatkan oleh pengambilan air tanah berlebihan, serta berfungsi untuk menjaga berkelanjutan pemanfaatan air tanah.
(2) Pengendalian daya rusak air tanah pada CATdilakukan terhadap kegiatan:
a. pengendalian pengambilan air tanah; dan
b. peningkatan jumlah imbuhan air tanah.
Pasa122 BABVII PENGENDALIANDAYARUSAKAIRTANAH
(6) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. survei hidrogeologi;
b. eksplorasi air tanah melalui penyelidikan geofisika, pengeboran, atau penggalian eksplorasi;
c. pengeboran atau penggalian eksploitasi; darr/atau
d. pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air tanah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembangan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air tanah guna memenuhi penyediaan air tanah pada Wilayah CAT.
(2) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.
(3) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilaksanakan selama potensi air tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta tidak menimbulkan daya rusak air tanah dan lingkungan hidup.
(4) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah.
(5) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mempertim bangkan:
a. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
b. kondisi dan lingkungan air tanah;
c. kawasan lindung air tanah;
d. proyeksi kebutuhan air tanah;
e. pemanfaatan air tanah yang sudah ada;
f. data dan informasi hasil inventarisasi pada CAT;
g. ketersediaan air permukaan; dan
h. kearifan lokal.
Pasa121
Koreksi Anda
