Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(6) Zona konservasi air tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas, danjatau lingkungan air tanah pada Wilayah CAT. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penetapan zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Gubernur. (4) Penentuan zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis terkait dan un sur masyarakat terkait. (5) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk peta, yang diklasifikasikan menjadi: a. zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah; dan b. zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak. (1) Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi, melestarikan kondisi lingkungan dan fungsi air tanah. (2) Untuk mendukung kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah dilakukan dengan penentuan zona konservasi air tanah. (3) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada Wilayah CAT. Pasa19
Koreksi Anda