Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
BABXIII SANKSI ADMINISTRATIF Biaya penyelenggaraan pengelolaan air tanah dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; darr/atau
b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Pasal55 BABXII PEMBIAYAAN dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada Gubernur.
(3) Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak Pidana di bidang air tanah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang Pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan di bidang air tanah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari Pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang air tanah;
d. memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak Pidana di bidang air tanah;
e. melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti Pembukuan, Pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan Penyitaan terhadap bahan bukti dimaksud;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka Pelaksanaan tugas Penyidikan tindak pidana di bidang air tanah;
g. menyuruh berhenti dan/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/ atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana di bidang air tanah;
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasa158 BABXV KETENTUAN PENYIDlKAN
(1) Gubernur memfasilitasi penye1esaian sengketa pengelolaan air tanah antar Pemerintah Kabupaten/Kota dan zatau an tara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta.
(2) Penye1esaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Da1am hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan.
(4) Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud ayat
(3) dilakukan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa157
Koreksi Anda
