Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
(2) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan bersama dengan instansi terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengeriai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan y atau
h. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
(1) Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (2) Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda
