Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013–2018
Teks Saat Ini
(1) RPJMD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) RPJMD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi pedoman dalam menyusun perubahan RENSTRA Perangkat Daerah.
(3) Pelaksanaan RPJMD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD Tahun 2017 dan Tahun 2018.
3. Diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal baru, yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
