Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013–2018
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013–2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) pada Lampiran RPJMD diubah, sehingga berbunyi RPJMD Perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 9 ditambah ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
