Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
Pembentukan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran