Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas:
a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja;
b. mengkoordinasikan penyusunan data gender pada masing masing Perangkat Daerah;
c. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender;
d. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada unit kerja; dan
f. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
