Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dibentuk dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan PUG pada setiap Perangkat Daerah. (2) Susunan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penanggungjawab yang dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah; b. Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Perangkat Daerah; c. Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan dan Penganggaran; dan d. Anggota terdiri dari pejabat dan/atau staf pada Perangkat Daerah.
Koreksi Anda