Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda