Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran