Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan Daerah;
b. menelaah dan melakukan analisis terhadap anggaran Daerah;
c. melakukan advokasi PUG;
d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG;
e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota;
f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; dan
g. menyiapkan bahan pelaporan Kelompok Kerja PUG.
Koreksi Anda
