Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Dinas. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengawasan.
Koreksi Anda