Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Provinsi; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, pendampingan, advokasi dan koordinasi; c. pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota; d. peningkatan kapasitas Pokja PUG, Tim Teknis dan Focal Point PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja. (2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Desa dan pada Perangkat Kabupaten/Kota; d. peningkatan kapasitas focal point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda