Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, Renstra PD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Koreksi Anda
