Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan maupun pengelolaan data terpilah gender dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda