Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait dengan: a. kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang Pembangunan; b. perbedaan dari nilai-nilai, peranan, situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut potensi yang dimiliki; dan c. alat melakukan analisis gender, untuk mengetahui isu gender dan mengukur ada tidaknya kesenjangan gender.
Koreksi Anda