Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin (sex disaggregated) dan umur baik berupa data kuantitatif atau data kualitatif serta insiden khusus.
(2) Data terpilah gender menggambarkan peran, kondisi umum, dan status dan kondisi perempuan dan laki- laki dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat dan di seluruh bidang Pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik, hukum, sosial budaya, pengambilan keputusan dan kekerasan.
Koreksi Anda
