Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, responsivitas dan keterampilan analisis gender. (2) Dalam rangka meningkatkan kepekaan, pengetahuan, responsivitas dan keterampilan analisis gender maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan program maupun kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda